TATA CARA PENGADUAN

LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (LAPS SJK)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Ketentuan Penanganan Sengketa Melalui LAPS

  • Penanganan sengketa melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan bersifat rahasia.
  • Penyelesaian sengketa melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan dapat dilakukan melalui:
    • Tatap muka langsung di hadapan mediator atau arbiter.
    • Media elektronik.
    • Pemeriksaan dokumen.
  • Konsumen dapat mengajukan permohonan sengketa ke LAPS Sektor Jasa Keuangan melalui:

Sertifikat Keanggotaan LAPS SJK

Sertifikat LAPS SJK